MEDAN | Terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan dari Partai Buruh, Ir Remon Simatupang menuai protes dari berbagai kalangan karena menilai keputusan KetuaDPRD Medan, Drs H Amiruddin terlalu gegabah, padahal hingga saat ini belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Kami sangat menyayangkan sikap ketua DPRD Medan dalam memutuskan proses PAW saudara Ir Remon Simatupang, karena yang hanya beralasan adanya surat laporan hasil konsultasi pimpinan DPRD Kota Medan ke Mahkamah Agung RI tertanggal 29 Januari 2012.

Namun, setelah diteliti dalam copy suratnya, tidak terdapat nama ataupun tandatangan dari pejabat MA-RI yang ditemui Ketua DPRD Medan. Jadi surat tersebut sangat janggal karena pada hari Minggu, kantor Mahkamah Agung sedang tutup," ujar Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional penegak Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Sekjend DPD GN gak HAM Sumut), Cosmas Manalu didampingi Ketua DPD Indra Simbolon SH, Ketua DPC Kota Medan Ubat Riyadi Pasaribu SH kepada Wartawan seusai mengikuti Unjukrasa yang dilakukan Gabungan Masyarakat Medan Pendukung & pemilih Remon Simatupang sebagai anggota DPRD Medan, Kamis (30/8) di gedung sementara DPRD Medan Jalan Krakatau Medan.

Lebih lanjut Cosmos mengatakan, dalam mengambil keputusan terkait persoalan tersebut pihak GN gak HAM menilai bahwa Ketua DPRD Medan tidak mengerti hukum dan disinyalir adanya konspirasi politik untuk menyudutkan Remon Simatupang yang saat ini masih syah sebagai anggota dewan.

"Kami minta kepada aparat terkait termasuk Plt Gubsu agar menelaah dan mempertimbangkan kembali karena hingga saat ini belum ada keputusan hkum tetap dari MA-RI. Hal ini kami sampaikan agar tidak terjadinya asumsi negatif publik dan masyarakat pada umumnya," tandas Cosmas sembari mengatakan agar menjunjung tinggi nilai-nilai HAM supaya terwujudnya demokrasai yang pro dan berpihak kepada masyarakat.

"Jika keputusan DPRD Medan tersebut tetap dipertahankan, hal ini kami anggap telah terjadinya pelanggaran HAM yang mengacu kepada pembunuhan karakter. Bila hal ini terjadi, maka kasus ini akan kami laporkan kepada Komnas HAM RI di jakarta," tegas Cosmos Manalu.

Sebelumnya, Gabungan masyarakat Medan pendukung dan pemilih, Ir Remon Simatupang MSi, meminta Ketua DPRD Kota Medan, Drs H Amiruddin agar tidak memproses atau menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan dari Partai Buruh itu, sampai adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Permintaan itu disampaikan masyarakat dalam aksinya yang digelar di DPRD Kota Medan, Kamis (30/8).

Selaku Ketua DPRD Kota Medan yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, Amiruddin dalam melaksanakan fungsinya sepatutnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh sumpah jabatannya sebagai Ketua/anggota DPRD Medan. Untuk itu, para pengunjukrasa menuntut agar Amiruddin selaku Ketua DPRD Medan dicopot dari jabatannya. Menuntut agar Ketua DPRD Medan menaati hasil konsultasi Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

Menuntut Ketua DPRD Medan dan pihak terkait untuk tidak memproses atau menunda pelantikan PAW Ir Remon Simatupang sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, meminta agar Ketua DPRD memberikan penjelasan yang sebenarnya atas hasil konsultasi pimpinan DPRD ke MA tersebut, menuntut agar BKD membantu memberikan keadilan bagi Remon Simatupang, sesuai ketentuan UU yang berlaku, menuntut agar BKD melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas surat laporan konsultasi tersebut.

Selanjutnya menuntut BKD agar melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas proses PAW terhadap pelapor yang dilakukan terlapor I sebagaimana dimaksud dalam surat DPRD No. 171/1949 tanggal 23 Pebruari 2012 perihal verifikasi calon PAW anggota DPRD Kota Medan. Secara khusus kepada BKD juga diminta memberikan sanki yang seberat-beratnya berupa pemberhentian bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku dan/atau kode etik DPRD dan/atau peraturan DPRD Kota Medan No. 1717/7940/KEP-DPRD/2010 tentang Tatib DPRD Kota Medan. (REL/ISM)