Home » , , , » Hari HAM Sedunia 10 Desember

Hari HAM Sedunia 10 Desember

Ditulis Oleh : Unknown on Rabu, 04 Desember 2013 | 18.03

Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia. Penetapan tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia mengacu pada tanggal pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) 10 December 1948 at Palais de Chaillot, Paris.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sendiri adalah saripati dari pengalaman pahit Perang Dunia kedua dan merepresentasikan eksresi global pertama atas hak yang secara inheren melekat pada setiap individu manusia. 

John Peters Humphrey perancang DUHAM


DUHAM dirancang oleh John Peters Humphrey (April 30, 1905 – March 14, 1995) seorang pembela hak asasi manusia sekaligus anggota dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB (sejak 2006, Komisi ini menjadi Dewan HAM PBB). Selain John Humphrey, tokoh-tokoh yang berjasa dalam perumusan DUHAM adalah Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dan Rene Cassin dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan PC Chang dari China.

DUHAM terdiri dari 30 artikel (pasal) yang telah dielaborasi dan diturunkan ke dalam berbagai perjanjian internasional, instrumen-instrumen regional hak asasi manusia, serta konstitusi dan hukum nasional. DUHAM komitmen yang tidak mengingat (non-binding), yang mana penerapannya bergantung pada political will dari negara-negara anggota PBB yang sudah menandatangani dan meratifikasi deklarasi tersebut. 

DUHAM beserta Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang disahkan tahun 1966 berikut dengan optional protocol-nya kemudian secara informal disebut sebagai International Bill of Human Rights (Hukum HAM Internasional).

Apa itu hak asasi manusia?



Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.

Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
  1. Universal
  2. Saling terkait
  3. Tidak terpisahkan
  4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
  5. Hak Serta Kewajiban Negara
  6. Tidak dapat diambil oleh siapapun
Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. 

Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
  1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkimpoian yang sah
  3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
  4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
  5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
  6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
  7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
  8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
  9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
  10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kreasi Blog | Penegak HAM DAIRI | Mas Template
Copyright © 2011. DPC GN-GAK HAM KABUPATEN DAIRI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Penegak HAM DAIRI
Proudly powered by Blogger