Setiap
tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia.
Penetapan tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia mengacu
pada tanggal pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration on Human Rights) 10 December 1948 at Palais de Chaillot,
Paris.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sendiri adalah saripati dari
pengalaman pahit Perang Dunia kedua dan merepresentasikan eksresi global
pertama atas hak yang secara inheren melekat pada setiap individu
manusia.
John Peters Humphrey perancang DUHAM
DUHAM
dirancang oleh John Peters Humphrey (April 30, 1905 – March 14, 1995)
seorang pembela hak asasi manusia sekaligus anggota dari Komisi Hak
Asasi Manusia PBB (sejak 2006, Komisi ini menjadi Dewan HAM PBB). Selain
John Humphrey, tokoh-tokoh yang berjasa dalam perumusan DUHAM adalah
Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dan Rene Cassin
dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan PC Chang dari China.
DUHAM terdiri dari 30
artikel (pasal) yang telah dielaborasi dan diturunkan ke dalam berbagai
perjanjian internasional, instrumen-instrumen regional hak asasi
manusia, serta konstitusi dan hukum nasional. DUHAM komitmen yang tidak
mengingat (non-binding), yang mana penerapannya bergantung pada
political will dari negara-negara anggota PBB yang sudah menandatangani
dan meratifikasi deklarasi tersebut.
DUHAM beserta Kovenan
Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (the International
Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (the International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights) yang disahkan tahun 1966 berikut
dengan optional protocol-nya kemudian secara informal disebut sebagai
International Bill of Human Rights (Hukum HAM Internasional).
Apa itu hak asasi manusia?
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir
di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal
bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua
orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi
Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM
menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
- Universal
- Saling terkait
- Tidak terpisahkan
- Kesetaraan dan non-diskriminasi
- Hak Serta Kewajiban Negara
- Tidak dapat diambil oleh siapapun
Saat ini, HAM telah menjadi
standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap
tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak
seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia.
Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
- Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkimpoian yang sah
- Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
- Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
- Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
- Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
- Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
- Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
- Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
- Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi
Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar
1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh
Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang
wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Posting Komentar