Home » , , » Penganiayaan Di Desa Adian Nangka Kecamatan Siempat Nempu Kab.Dairi

Penganiayaan Di Desa Adian Nangka Kecamatan Siempat Nempu Kab.Dairi

Ditulis Oleh : Unknown on Kamis, 09 Juli 2015 | 21.28

Pada hari Jum'at, 9 Juli 2015 Sekira Pukul 11.30 wib,DPC GN-GAK HAM Kab.Dairi mengunjungi korban penganiyaan di Desa Adian Nangka tepatnya di Gupa Barisan. Korban adalah Bapak dengan Inisial S.P, kejadian terjadi sekira pukul 18.30 wib pada hari Jum,at tanggal 2 Juli 2015yang dihadiri oleh T.Lbn.Tobing,SH,PKA (Ketua GN-GAK HAM Kab.Dairi) dan Rikson Purba (Sekretaris), dan rekan media Bpk. Nababan serta Bpk.Sinaga. Adapun tujuan kunjungan ini adalah untuk mempertanyakan kronologi sumber masalah yang sebenarnya dan bagaimana penanganan oleh aparat yang berwenang. Dari sumber yang kita himpun ada beberapa masalah yang ingin diluruskan tentang pentingnya sosialisasi penegakan Hak Asasi Manusia di daerah kejadian, sebab untuk memperjuangkan sesuatu yang menurut kita adalah keadilan harus berpikir untuk mempertimbangkan hak-hak orang lain yaitu Hak Asasi Manusia. Jangan hanya memikirkan hak sepihak. Dari investigasi dilapangan juga kita temukan betapa dibutuhkan keseriusan Aparat Penegak Hukum khususnya Aparat Desa untuk mensosialisasikan dan memaparkan pentingnya Hak Asasi Manusia ini. Sebab yang sering menjadi dilema dan  terjadi dimasyarakat adalah terjadinya penegakan keadilan menurut masyarakat tetapi kebablasan tanpa memperhitungkan akibat dari tindakan yang dihasilkan. Contohnya pada masalah ini. Pada kasus ini berawal dari ketidak adilan yang tidak dapat dimediasi oleh Aparat Desa setempat sehingga berakhir dengan penganiayaan. Karena menurut pengakuan dari sumber yang didapat, masalah ini sudah disampaikan kepada kepala desa sebelum terjadi penganiayaan tetapi seolah-olah lepas tangan karena tidak adanya ketegasan dari pihak Aparat Desa. Klarifikasi sepihak ini kami tuliskan karena Kepala Desa yang kami hubungi tidak dapat hadir di tempat kejadian. Kesimpulan yang kita sampaikan adalah
1. Mari kita serius dalam penegakan hukum yang beerlaku di NKRI ini khususnya kepada Aparat
    Penegak Hukum.
2. Sosialisasi tentang pentingnya penegakan Hak Asasi Manusia di Masyarakat yang di awali oleh
    Aparat Desa Setempat.
3. Kita sebagai Masyarakat   juga harus taat pada UU dan Peraturan Yang berlaku di NKRI ini.
    Jadilah masyarakat yang mendahulukan UU dan Peraturan yang berlaku dalam bertindak dan
    menuntut haknya masing-masing.
Kiranya Indonesiaku Damai untuk mencapai Indonesia Aman dan Sejahtera

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kreasi Blog | Penegak HAM DAIRI | Mas Template
Copyright © 2011. DPC GN-GAK HAM KABUPATEN DAIRI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Penegak HAM DAIRI
Proudly powered by Blogger