Home » , » SEJARAH PERKEMBANGAN HAM

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM

Ditulis Oleh : Unknown on Selasa, 25 September 2012 | 03.45



Pada tanggal 10 Desember 1948, melalui sidang umum di Caillot, Paris telah dikeluarkan Deklarasi umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights)
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia secara kodrati. Pengakuan hak asasi manusia lahir dari keyakinan bahwa semua umat manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Umat manusia pun dikaruniai akal dan hati nurani, sehingga harus memperlakukan satu sama lain secara baik dan beradab dalam suasana persaudaraan.
Sejumlah hak yang diakui secara universal sebagai hak asasi manusia antara lain: hak atas hidup, kebebasan dan keamanan. Tak seorang pun boleh diperbudak, atau diperdagangkan, dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia. Setiap orang pun memiliki hak untuk tidak dikenakan penangkapan, penahanan dan pembuangan sewenang-wenang, dan berhak sepenuhnya untuk didengar secara adil dan terbuka oleh sebuah mahkamah yang bebas dan tidak memihak.
Hak-hak tadi dimiliki oleh setiap orang. Tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, pendapat politik, asal kebangsaan atau sosial, harta, kelahiran atau latar belakang lainnya.
Untuk mengukuhkan jaminan perlindungan hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember 1948, melalui Sidang Umum di Caillot. Paris telah dikeluarkan Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal memakan waktu yang sangat panjang. Usaha ini telah dimulai sejak sejumlah perjanjian (traktat) dimasukkan ke dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Namun usaha perlindungan hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu negara telah dimulai jauh sebelum memasuki abad ke-20.
Sejak abad ke-13 usaha perlindungan hak asasi manusia  telah dimulai. Usaha melindungi hak-hak asasi manusia telah ditempuh bangsa Inggris sejak 1215 dengan ditandatanganinya Magna Charta oleh Raja John Lackland. Piagam ini berisi beberapa hak yang diberikan Raja John kepada beberapa bangsawan bawahannya dan kaum gerejani atas sejumlah tuntutan yang diajukan mereka. Dengan demikian, piagam ini melindungi kaum bangsawan dan gerejani dari kekuasaan Raja John yang amat luas.
Meskipun masalah yang diatur terbatas pada perlindungan hak kaum bangsawan dan gerejani, namun piagam ini dianggap sebagai usaha pertama bangsa Inggris dalam melindungi hak-hak asasi warganya.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan Petition of Rights pada 1628 yang dilakukan Raja Charles I. Dibandingkan dengan Magna Charta, kandungan Petition of Rights banyak mengalami kemajuan. Bila penandatanganan Magna Charta dilatarbelakangi oleh sejumlah tuntutan yang diajukan kaum bangsawan dan gerejani, maka kelahiran Petition of Rights dilatarbelakangi oleh munculnya sejumlah tuntutan rakyat yang diwakili oleh Parlemen (House of Common).
Perlawanan rakyat Inggris terhadap Raja James II (1688) yang lebih dikenal sebagai Revolusi tak berdarah (The Glorious Revolution), telah mendorong penandatanganan Undang-undang Hak (Bill of Rights) oleh Raja Willem III pada tahun 1989. Penandatanganan undang-undang tadi bukan saja menandai kemenangan Parlemen Inggris atau Raja, tetapi juga sebagai bukti kesungguhan rakyat Inggris dalam menegakkan hak-haknya di bawah kekuasaan raja yang telah diperjuangkannya selama bertahun-tahun.
Apa yang dilakukan rakyat Inggris pada hakikatnya merupakan usaha untuk membatasi kekuasaan raja agar tidak sewenang-wenang. Mengapa rakyat Inggris menginginkan agar kekuasaan raja dibatasi?
Jawabannya dikemukakan oleh seorang Inggris yang menggeluti bidang sejarah, Lord Acton. Menurut Lord Acton, manusia yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya (power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely).
Dalil yang dikemukakan Lord Acton telah mengilhami banyak bangsa di dunia sekaligus  menjadi ide dasar penegakkan ajaran demokrasi konstitusional. Ajaran ini mengandung gagasan pokok bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi, pembatasan mana biasanya dicantumkan dalam konstitusi.
Usaha membatasi kekuasaan raja guna melindungi hak asasi manusia dilakukan pula bangsa Perancis. Sebagaimana di Inggris, usaha perlindungan hak asasi di Prancis lahir dari revolusi yang bertujuan menghancurkan sistem pemerintahan absolut dan menggantinya dengan tatanan pemerintahan baru yang demokratis.
Tujuan Revolusi Perancis banyak dipengaruhi oleh filosof yang hidup pada masa itu. Mereka adalah Thomas Hobbes, John Locke dan Montesquieu.
Thomas Hobbes, dan John Locke adalah peletak dasar teori perjanjian masyarakat. Perbedaannya bila teori perjanjian masyarakat yang dikembangkan Thomas Hobbes melahirkan ajaran monarkhi absolut, maka teori perjanjian yang dikembangkan John Locke melahirkan ajaran monarkhi konstitusional.
Menurut Thomas Hobbes, manusia selalu  berada dalam situasi hommo homini lupus bellum omnium comtra omnes. Situasi ini mendorong dilakukannya perjanjian antara masyarakat dan penguasa. Perjanjian tadi berisi penyerahan hak-hak rakyat kepada penguasa. Oleh karena itu, ajaran Thomas Hobbes mengarah kepada pembentukan monarkhi absolut.
Berbeda dengan Hobbes, John Locke memandang bermasyarakat dan bernegara merupakan kehendak manusia yang diwujudkan dalam dua bentuk perjanjian, yakni pactum unionis, perjanjian antaranggota masyarakat untuk membentuk masyarakat politik dan negara, dan pactum subjectionis. Locke memandang pactum subjectionis sebagai perjanjian antara rakyat dengan penguasa  untuk melindungi hak-hak rakyat yang tetap melekat ketika berhadapan dengan kekuasaan sang penguasa. Oleh karena itu, menurut Locke tugas negara adalah melindungi hak-hak individu, yakni hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan hak milik (estate). Jaminan perlindungan hak-hak tadi dituangkan dalam konstitusi, sehingga ajaran Locke sering disebut monarkhi konstitusional.
Selain Hobbes dan Locke, filsuf Prancis Montesquieu sangat mempengaruhi perkembangan perlindungan hak asasi di Prancis. Bersama-sama dengan Rousseau ia melahirkan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara pada tahun 1789. Deklarasi inilah yang kemudian melahirkan hak atas kebebasan (Liberty),. Harta (Property), Keamanan (Safety), dan perlawanan terhadap penindasan (Resistance to Oppression).
Perkembangan sejarah perlindungan hak asasi di Amerika Serikat memiliki kaitan dengan pengalaman bangsa Inggris dan Perancis. Sumbangan pengalaman bangsa Inggris dalam perkembangan perlindungan hak asasi di Amerika Serikat terlihat dari pengaruh ajaran John Locke terhadap kandungan Declaration of Independence Amerika Serikat yang disetujui oleh Congres  yang mewakili 13 negara baru yang pada tanggal 4 Juli 1776.
Seperti halnya John Locke. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat mengakui bahwa manusia dicipta Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama, memiliki sejumlah hak yang melekat secara kodrati. Hak-hak tersebut adalah hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan hak untuk mengejar kebahagiaan (pursuit of happiness).
Perkembangan usaha perlindungan hak asasi di Amerika Serikat memiliki kemiripan dengan perkembangan yang dialami bangsa Prancis. Konsep kedaulatan negara berada di tangan rakyat sebagaimana dianut Amerika dianut pula di Prancis. Kedua negara pun memperjuangkan hak asasi melalui revolusi dan pada tahun yang sama kedua negara mendatangi naskah masing-masing. Hal ini terjadi pada tahun 1789, dimana di Prancis dikeluarkan pernyatan hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des droits de L’ homme et du citoyen), berupa naskah yang dicetuskan pada awal Revolusi Prancis sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan lama yang sewenang-wenang.
Pada tahun yang sama di Amerika pun dikeluarkan undang-undang Hak (Bill of Rights). Undang-undang ini akhirnya menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika pada tahun 1791.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kreasi Blog | Penegak HAM DAIRI | Mas Template
Copyright © 2011. DPC GN-GAK HAM KABUPATEN DAIRI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Penegak HAM DAIRI
Proudly powered by Blogger