Home » » Komnas HAM: Perlu Amandemen UU HAM

Komnas HAM: Perlu Amandemen UU HAM

Ditulis Oleh : Unknown on Kamis, 20 September 2012 | 09.59




Joe LeribunDalam laporan kerjanya, Komnas HAM periode 2007-2012 menyimpulkan telah banyak yang mereka lakukan untuk membantu korban pelanggaran HAM, namun selama lima tahun ini belum banyak perubahan yang terjadi. Hal tersebut salah satunya disebabkan karena penyelesaian hasil penyelidikan Komnas HAM masih tergantung kepada pihak lain untuk menindaklanjutinya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menjelaskan politik anggaran harus berpihak pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, alokasi anggaran untuk pemberantasan korupsi lebih besar daripada penegakan hak asasi manusia.
"Komnas HAM harus jauh lebih kuat. Soalnya (pemberantasan) korupsi perhatian besar tapi (penegakan) HAM tidak,"ujar Pasek di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Pasek menjelaskan pada tahun 2013, alokasi anggaran untuk Komnas HAM harus diperkuat. Sebab, selama 2012, prinsip anggaran sangat tidak berpihak kepada pelaksanaan HAM yang dilakukan Komnas HAM.
Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk Komnas HAM tahun 2012 sebesar Rp 64,7 miliar. Hal tersebut sangat miris karena alokasi anggaran untuk Komnas HAM sudah dibagi dengan Komisi Nasional (Komnas) perempuan dan anak.
Menurut Pasek, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI harus dapat membantu memperjuangkan alokas anggaran untuk Komnas HAM minimal sebesar Rp 100 miliar. Hal itu karena potensi konflik yang harus ditangani dan ditanggulangi oleh Komnas HAM berpotensi lebih besar. Selain itu, alokasi anggaran untuk Komnas HAM sesuai dengan amanat Konstitusi Republik Indonesia.
"Konstitusi kita paling utama menyebutkan tentang hak asasi manusia. Kita harapkan ada komiten yang sama, bahwa hak asasi manusia itu hal yang penting," tegasnya.
Selain menyinggung masalah anggaran, Komisi III DPR RI, menurut Pasek, sepakat melanjutkan fit and proper test dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Pasek mengatakan ada perbedaan pandangan terkait jumlah komisioner Komnas HAM yang akan dipilih. Mayoritas fraksi menginginkan 15 komisioner dari 30 nama yang diserahkan ke DPR. Fraksi yang sepakat 15 komisioner itu adalah FPD, FPDIP, FPAN, FPKS, dan FPPP. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan 9 sampai 15 komisioner sedangkan fraksi partai Gerindra tidak mempersoalkan soal jumlah komisioner Komnas HAM.
Fraksi Partai Hanura bergantung pada hasil fit and proper test. Hanya Fraksi Kebangkitan Bangsa yang tidak mengemukakan pendapatnya karena terlambat menghadiri rapat tertutup Komisi III dengan Komnas HAM.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kreasi Blog | Penegak HAM DAIRI | Mas Template
Copyright © 2011. DPC GN-GAK HAM KABUPATEN DAIRI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Penegak HAM DAIRI
Proudly powered by Blogger