Dunia
maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin dekat dengan
kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia. Salah satu situs jejaring
sosial yang saat ini ratingnya sangat baik dalam mesin pencarian
google, yahoo, bing atau mesin pencari lain adalah Facebook atau lebih
dikenal dengan www.facebook.com.
Akan menjadi permasalahan hukum apabila kita baik disengaja maupun tidak
disegaja akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang disetujui oleh Pemerintah dan
DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
Seberapa
besarkah peran dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur
kehidupan manusia khususnya bagi para pengguna Facebook? ada tiga
ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia
yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) [Pasal 28 ayat (2)].
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
Dari
Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa
saja setiap user/member facebook yang memberikan gambar-gambar senonoh
atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi
akan dapat dikenakan dalam pasal ini. Walaupun pengertian porno masih
sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas. Ataupun
gambar tersebut dikategorikan sebagai unsur seni fotografi. Jadi
diperlukan prosedur dan pemahaman dari para penyidik dan hakim.
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink)
ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut.
Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal
tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya.
Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu
informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan
menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah
informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih
memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik
yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
UU
No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini tidak peduli bagi siapapun yang
memberikan suatu informasi yang memiliki unsur penghinaan. Salah satu
kasus yang dapat kita soroti adalah Farah yang pada saat itu secara
tidak sengaja menuliskan status post yang menyinggung perasaaan orang
tersebut sehingga berbuntut ke pengadilan. Kasus yang lain dan sudah kita dengar yaitu banyak remaja putri hilang atau pergi beberapa hari tanpa diketahui keberadaannya setelah kencan dengan pria kenalannya via facebook.
Apa yang terjadi jika seorang remaja yang pergi tanpa pendamping
bersama laki-laki yang baru dikenalnya? Ujung-ujungnya yaitu terjadinya
pelecehan seksual.Oleh
karena itu, mari kita berinternet dengan sehat dan tetap menjaga. Bukan
facebook yang patut kita salahkan dan UU ITE yang kita salahkan akan
tetapi diperlukan wawasan yang luas dan matang dalam melakukan hubungan
di jejaringan sosial. Bravo Internet Sehat.
Posting Komentar