Home » » Penganiayaan Secara Bersama-sama

Penganiayaan Secara Bersama-sama

Ditulis Oleh : Unknown on Selasa, 17 Maret 2015 | 03.46

Dalam Kesempatan ini kami DPC Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia Kab. Dairi mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum Kab. Dairi dalam hal ini Polres Dairi, Kejari Sidikalang dan Pengadilan Negeri Sidikalang yang telah menanggapi pengaduan dengan STPL
Nomor : STPL/53/III/2014/SU/DR?SPK pada tanggal 04 Maret 2014. Dan telah diklarifikasi kepada pihak terkait bahwa Saudara pelaku sudah di vonis secara hukum yang berlaku. Untuk itu kita sebagai warga Negara Indonesia kiranya menjaga Hak Asasi Manusia, dalam hal ini apabila kita dihadapkan dengan masalah ataupun pertikaian, kita harus melalui jalur hukum yang berlaku. Hukum rimba di NKRI kita ini tidak dibenarkan (menyalahi UU). Setelah dengan proses yang berlaku, Kasus Penganiayaan secara bersama-sama ini telah divonis pada tanggal 23 Juli 2014. Dengan Nomor 59/Pid.B/2014/PN-Sdk.


Terima kasih untuk salaing menjaga Hak Asasi Manusia



Salam


DPC GN-GAK HAM Kab.Dairi
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kreasi Blog | Penegak HAM DAIRI | Mas Template
Copyright © 2011. DPC GN-GAK HAM KABUPATEN DAIRI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Penegak HAM DAIRI
Proudly powered by Blogger