Dalam Kesempatan ini kami DPC Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia Kab. Dairi mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum Kab. Dairi dalam hal ini Polres Dairi, Kejari Sidikalang dan Pengadilan Negeri Sidikalang yang telah menanggapi pengaduan dengan STPL
Nomor : STPL/53/III/2014/SU/DR?SPK pada tanggal 04 Maret 2014. Dan telah diklarifikasi kepada pihak terkait bahwa Saudara pelaku sudah di vonis secara hukum yang berlaku. Untuk itu kita sebagai warga Negara Indonesia kiranya menjaga Hak Asasi Manusia, dalam hal ini apabila kita dihadapkan dengan masalah ataupun pertikaian, kita harus melalui jalur hukum yang berlaku. Hukum rimba di NKRI kita ini tidak dibenarkan (menyalahi UU). Setelah dengan proses yang berlaku, Kasus Penganiayaan secara bersama-sama ini telah divonis pada tanggal 23 Juli 2014. Dengan Nomor 59/Pid.B/2014/PN-Sdk.
Terima kasih untuk salaing menjaga Hak Asasi Manusia
Salam
DPC GN-GAK HAM Kab.Dairi
Home »
» Penganiayaan Secara Bersama-sama
Posting Komentar